whatsapp x

WhatsApp Number

628114188886

Message
phone x
628114188886

#1 Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia

Solusi Mudah Urusan SPT Tahunan Masa PPh Masa PPN Orang Pribadi

Sebagai pengusaha, mengurus pajak serta mendirikan PT atau CV bisa jadi masalah. Banyak yang bingung dengan aturan yang terus berubah, dan waktu terbuang untuk administrasi.
Lebih dari 1,500+ klien dari badan usaha dan personal puas terhadap kami.

Layanan Perpajakan Individu

Terima Beres Lapor SPT Tahunan / Masa Pajak Perorangan

Perlu waktu untuk mempelajari perhitungan dan pengerjaan pelaporan SPT Individu. Jika Anda menghargai waktu tersebut, Anda dapat menyerahkannya pada konsultan pajak untuk mengerjakannya untuk Anda!.
Layanan Lengkap

Mulai dari perhitungan, analisa, pengecekan hingga lapor SPT ke DJP sudah kami tangani. Terpercaya

PIlih Layanan Sesuai Kebutuha Pajak Anda

Paket Layanan Pajak Individu

Mulai dari perhitungan, analisa, pengecekan hingga lapor SPT ke DJP sudah kami tangani.

SPT Tahunan Orang Pribadi (OP)
Mulai dari Rp 450.000,-
Anda akan mendapatkan:
*Syarat dan ketentuan layanan berlaku
SPT TMasa PPh Orang Pribadi (OP)
Mulai dari Rp 100.000,-
Anda akan mendapatkan:
*Syarat dan ketentuan layanan berlaku
SPT Masa PPN Orang Pribadi (OP)
Mulai dari Rp 500.000,-
Anda akan mendapatkan:
*Syarat dan ketentuan layanan berlaku

Konsultasi Terkait Perpajakan & Pendirian PT/CV Untuk Bisnis kamu, GRATISSSS!!

Yuk konsultasikan masalah perpajakan dan legalitas bisnismu bersama kami, GRATIS Kok.
Cara Kerja

Alur Kerja Layanan Pajak Individu

Berikut cara kerja/alur kerja layanan kami.
Kirim Data

Pilih dan bayar layanan berdasarkan sumber penghasilan dan kebutuhan

Setujui Draft

Terima template untuk pengisian data pajak dan kirim kembali setelah diisi. Tax expert akan menghitung pajak sesuai data yang diberikan menurut aturan yang berlaku.

Terima Bukti Lapor

Terima draft SPT untuk disetujui, lalu dapatkan bukti pelaporan setelah disetujui.

F.A.Q

Pertanyaan Umum Seputar Pajak Individu

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit, diam dapibus rutrum metus bibendum placerat.

SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh selama setahun serta pajak yang sudah dibayarkan atau masih harus dibayar. Sedangkan SPT Masa adalah laporan pajak yang dilakukan secara berkala (bulanan atau triwulanan) tergantung jenis kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Untuk melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa, Anda biasanya perlu menyediakan beberapa dokumen penting, seperti:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Bukti potong pajak dari pemberi kerja atau klien
  • Bukti penghasilan dan pengeluaran jika Anda bekerja sebagai freelancer atau pengusaha
  • Laporan keuangan sederhana untuk yang memiliki usaha
  • Dokumen lainnya yang relevan tergantung jenis penghasilan Anda

Aliquet consequat tortor magnis inceptos volutpat. Magna himenaeos nulla mattis adipiscing sagittis mollis. Pulvinar phasellus laoreet nisl class sapien consectetuer vulputate vehicula.

Ya, setiap orang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak perorangan wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun penghasilannya kecil atau bahkan tidak ada penghasilan sama sekali selama setahun. Ini merupakan kewajiban setiap wajib pajak, dan tidak melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif dari otoritas pajak.

Prosesnya sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Konsultasi Gratis: Anda dapat menghubungi kami untuk konsultasi terkait perpajakan Anda tanpa biaya.
  2. Kumpulkan Dokumen: Kirimkan dokumen perpajakan yang diperlukan kepada kami.
  3. Proses Pelaporan: Tim ahli pajak kami akan memproses dokumen Anda, menghitung, dan menyusun laporan SPT Tahunan atau SPT Masa Anda.
  4. Selesai & Konfirmasi: Setelah laporan selesai dilaporkan, kami akan memberikan bukti pelaporan pajak secara resmi. Anda hanya tinggal menerima laporan dalam keadaan terima beres.

Ya, layanan Solusi Pajak Perorangan dari Terimaberes.co.id dapat diakses oleh wajib pajak perorangan di seluruh Indonesia. Anda dapat mengirimkan dokumen Anda secara online dan kami akan menangani seluruh proses pelaporan tanpa Anda harus datang langsung ke kantor pajak.