whatsapp x

WhatsApp Number

628114188886

Message
phone x
628114188886

#1 Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia

Solusi Mudah Urusan SPT Tahunan Masa PPh Masa PPN Perusahaan (Badan)

Sebagai pengusaha, mengurus pajak serta mendirikan PT atau CV bisa jadi masalah. Banyak yang bingung dengan aturan yang terus berubah, dan waktu terbuang untuk administrasi.
Lebih dari 1,500+ klien dari badan usaha dan personal puas terhadap kami.

Layanan Perpajakan Individu

Terima Beres Lapor SPT Tahunan / Masa Pajak Badan Usaha

Perlu waktu untuk mempelajari perhitungan dan pengerjaan pelaporan SPT Individu. Jika Anda menghargai waktu tersebut, Anda dapat menyerahkannya pada konsultan pajak untuk mengerjakannya untuk Anda!.
Layanan Lengkap

Mulai dari perhitungan, analisa, pengecekan hingga lapor SPT ke DJP sudah kami tangani. Terpercaya

PIlih Layanan Sesuai Kebutuha Pajak Anda

Paket Layanan Pajak Perusahaan (BADAN)

Mulai dari perhitungan, analisa, pengecekan hingga lapor SPT ke DJP sudah kami tangani.

SPT Tahunan Perusahaan (BADAN)
Mulai dari Rp 1.000.000,-
Anda akan mendapatkan:
*Syarat dan ketentuan layanan berlaku
SPT Masa PPh Perusahaan (BADAN)
Mulai dari Rp 250.000,-
Anda akan mendapatkan:
*Syarat dan ketentuan layanan berlaku
SPT Masa PPN Perusahaan (BADAN)
Mulai dari Rp 500.000,-
Anda akan mendapatkan:
*Syarat dan ketentuan layanan berlaku

Konsultasi Terkait Perpajakan & Pendirian PT/CV Untuk Bisnis kamu, GRATISSSS!!

Yuk konsultasikan masalah perpajakan dan legalitas bisnismu bersama kami, GRATIS Kok.
Cara Kerja

Alur Kerja Layanan Pajak Perusahaan (BADAN)

Berikut cara kerja/alur kerja layanan kami.
Kirim Data

Pilih dan bayar layanan berdasarkan sumber penghasilan dan kebutuhan

Setujui Draft

Terima template untuk pengisian data pajak dan kirim kembali setelah diisi. Tax expert akan menghitung pajak sesuai data yang diberikan menurut aturan yang berlaku.

Terima Bukti Lapor

Terima draft SPT untuk disetujui, lalu dapatkan bukti pelaporan setelah disetujui.

F.A.Q

Pertanyaan Umum Seputar Pajak Perusahaan (BADAN)

Simak berikut beberapa pertanyaan seputar perpajakan badan usaha.

Layanan pajak perusahaan badan usaha kami mencakup berbagai kebutuhan perpajakan perusahaan, seperti:

  • Laporan SPT Tahunan Badan: Pelaporan pajak tahunan perusahaan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
  • Laporan SPT Masa Badan: Pelaporan bulanan atau triwulanan untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh 21 (Pajak Penghasilan karyawan), PPh 23, dan jenis pajak lainnya yang relevan untuk perusahaan.
  • Konsultasi Pajak: Panduan lengkap mengenai kewajiban pajak perusahaan dan strategi pajak yang efisien untuk memastikan perusahaan Anda tetap patuh pajak tanpa mengeluarkan biaya berlebihan.

Untuk pelaporan pajak perusahaan, dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:

  • NPWP Badan Usaha
  • Laporan Keuangan (neraca, laporan laba rugi, arus kas)
  • Bukti Potong Pajak (untuk PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan lainnya)
  • Faktur Pajak PPN (untuk perusahaan yang terdaftar sebagai PKP)
  • Dokumen transaksi keuangan lainnya yang relevan, seperti kontrak bisnis dan kwitansi

Tim kami akan membantu Anda memeriksa dan menyusun dokumen tersebut agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika perusahaan Anda tidak melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa tepat waktu, Anda berisiko dikenakan:

  • Denda administratif yang bervariasi tergantung jenis pajak yang tidak dilaporkan
  • Pemeriksaan pajak oleh DJP yang dapat mengakibatkan tambahan denda atau sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan pajak
  • Penalti yang mungkin lebih berat jika terjadi pelanggaran serius dalam kewajiban perpajakan

Dengan menggunakan layanan kami, kami memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan perusahaan Anda dilaporkan tepat waktu dan sesuai peraturan.

SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak. Laporan ini mencakup seluruh aktivitas keuangan perusahaan selama satu tahun, termasuk pendapatan, biaya, dan pajak yang sudah atau masih harus dibayarkan. Pentingnya melaporkan SPT Tahunan Badan terletak pada kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, menghindari denda, dan menjaga kredibilitas perusahaan di mata pemerintah dan investor.

Ya, perusahaan yang tidak beroperasi atau tidak memperoleh keuntungan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Badan. Jika perusahaan tidak memiliki aktivitas, laporan SPT Tahunan akan menunjukkan nihil, tetapi laporan tetap harus dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi administrasi.

Kami menawarkan layanan pendampingan dalam pemeriksaan pajak untuk perusahaan yang mendapatkan panggilan audit dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tim ahli pajak kami akan mendampingi perusahaan Anda, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta memberikan panduan untuk menghadapi pemeriksaan pajak secara efisien dan profesional.